GETASBLAWONG – Kabar baik bagi masyarakat Desa Getasblawong. Kini pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah dapat diakses melalui Balai Desa Getasblawong melalui program PAK KADES MANTAB ((Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, Mudah, Amanah, dan Tanpa Biaya)

Kebijakan pelayanan ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Melalui pelayanan di Balai Desa, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti:

  1. Pengurusan Kartu Keluarga (KK).

  2. Akta Kelahiran.

  3. Akta Kematian.

  4. Perubahan dan pembaruan data kependudukan.

  5. Layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan: Untuk pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), saat ini masih harus dilakukan melalui kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan resmi yang telah ditentukan. Dengan demikian, khusus pencetakan KTP-el belum dapat dilayani di Balai Desa.

Pemerintah Desa Getasblawong mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Kehadiran pelayanan Adminduk di Balai Desa diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu, mempermudah proses pengurusan dokumen, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.

Lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat.

Pemerintah Desa Getasblawong – Hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Cuaca